FEM Indonesia Taiwan – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku berinisial SPS (22 th) karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. 

Kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun selama 7 hari sempat viral di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, dalam kasus hilangnya anak tersebut pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial SPS (22 th) berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas 

“Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” ujarnya Syahduddi di Mapolres Polres Metro Jakbar 

Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku pada awalnya pada 15 September tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar nomor WA, kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan Hari-Hari yang berada di Kalideres, Jakarta Barat. 

Setelah bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora, Jakarta Barat 

Di gudang kosong tersebut, kata Kapolres, korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka. Di tempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 24 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 wib dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

“Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUHP “melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya”.