FEM Indonesia Taiwan – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), baru-baru ini mengungkap temuan bahwa dari 102 daycare di Kota Depok, Jawa Barat, hanya 12 yang berizin.
Sehingga KPAI mendorong kepada semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan untuk mendata, memonitor dan mengawasi terhadap tempat pendidikan non formal.
“Kami mendapatkan informasi banyak yang belum berizin. Dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mereka akan bertindak cukup cepat di minggu ini dan minggu depan,” ungkap Anggota KPAI Diyah Puspitarini, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dyah menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban dan pendampingan agar yang belum berizin Ini segera berizin dalam waktu tertentu itu. “Untuk yang lainnya yang bermasalah biar segera bisa terungkap,” jelasnya.
KPAI juga telah mengundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait masalah daycare ini.
“Kemudian himbauan selanjutnya adalah pertama orangtua harus melihat lokasi tempat/lembaga pendidikan secara langsung dan tidak hanya dari media sosial, kedua mengecek kembali bagaimana interaksi antara guru, pengasuh dan anak. Kemudian yang ketiga cek juga relasi dan sebagainya, sehingga anak-anak tersebut terjamin kualitas pendidikannya dan juga perlindungannya,” pungkas Diyah. [fotodok: kpai]


Tinggalkan Balasan