FEM Indonesia, Jakarta – Pedangdut Lestiani atau Lesti Kejora dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

Pelapor berinisial IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, dan terlapornya adalah LK kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.

Ade Ary menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).

“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” jelasnya.

Laporan berawal diduga sejak tahun 2017 sampai sekarang diketahui LK terlapor diduga telah meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban. “Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” jelasnya.

Sang pelapor juga membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. 

Sementara itu, laporan polisi ternyata dibuat oleh pencipta lagu, Yoni Dores, ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan musisi Yoni Dores. 

Bahkan sebelumnya pihak Yoni Dores telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali. Namun somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut. Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti Kejora dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.4 miliar. [foto : instagramlestikejora]