FEM Indonesia, Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah sejumlah pihak kembali mengangkat isu tersebut ke ranah publik dan hukum. Praktisi hukum nasional sekaligus Wakil Ketua Umum LBH SNNU, Mila Ayu Dewata Sari, SH., SE., turut memberikan tanggapan tegas atas fenomena ini.

Dalam sesi wawancara eksklusif, Mila menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat dan melakukan gugatan ataupun laporan. Namun, ia mengingatkan pentingnya memahami dasar hukum dan bukti yang valid agar tidak menjadi blunder. 

“Setiap warga negara boleh melapor, tapi jangan sampai tidak bisa membuktikan atas apa yang sudah di tuduhkan,” ujar Mila Ayu Dewata, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Wanita yang akrab disapa Mila ini, yang juga dikenal sebagai mantan tim sukses Presiden Jokowi, mengaku heran atas putusan perdata diragukan, lalu sekarang kinerja dari Bareskrim juga di ragukan oleh yang kontra dengan Jokowi. Mila pun bertanya, lalu mereka ini percaya dengan siapa? 

“Mereka selalu berpendapat bahwa apa yang menjadi pemikiran idealis mereka itu adalah benar dan fakta, nah infonya lagi mereka beramai ramai mendatangi Komnas HAM karena merasa di dzolimi, dikiriminalisasi ini gimana ceritanya sih? Mereka yang menuduh, mendalilkan dan menyebarkan narasi diduga Hoax tapi sekarang merasa terdzolimi. Lalu apakah mereka pernah berfikir bagaimana perasaan Jokowi dan keluarganya atas tuduhan yang mereka sebarkan ini dan kenapa baru sekarang berteriak menyatakan ijazah beliau palsu seharusnya teriaknya pada saat beliau masih menjabat jadi Walikota dong,” papar Mila yang melihat kasus ini seperti fenomen, unik dan akan sejarah di negeri ini. 

Lebih lanjut, Mila Ayu menjelaskan bahwa gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi yang diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq telah didaftarkan di PN Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden, tetapi juga kepada KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM.

Mila mengharapkan, proses hukum saat ini masih berjalan di Polda Metro Jaya dan semua pihak sepatutnya menghormati proses tersebut. Ia juga mengapresiasi kinerja Bareskrim atas hasil kinerjanya yang sudah kita ketahui bersama sudah dinyatakan resmi bahwa ijazah bapak Jokowi identik dan otentik setelah dilakukan uji banding dengan ijazah pembanding dari alumni seangkatan.

“UGM juga sudah menyampaikan secara resmi bahwa ijazah beliau asli,” sambungnya.

Menanggapi penyebaran hoaks seputar isu ini, Mila menyebut bahwa hal tersebut bisa mengarah pada pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, serta dapat dikenakan pasal pidana lainnya. 

Mengakhiri tanggapannya, Mila mengimbau masyarakat agar menjadi warga negara yang cerdas dalam menyikapi informasi, terutama di tengah era digital yang sarat hoaks. “Mari belajar memilah informasi dengan bijak karena negara maju dimulai dari SDM yang berkualitas,” harap Mila menutup obrolan singkat.