FEM Depok — Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, SE, MM, menegaskan bahwa loyalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan personal terhadap figur atau kekuasaan tertentu, melainkan kepada aturan, sistem pemerintahan, dan kepentingan masyarakat luas.
Menurut Qonita, di tengah dinamika mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Depok, ASN dituntut tetap profesional dan berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan oleh regulasi.
“ASN harus bekerja sesuai tupoksi dan peraturan yang berlaku. Loyalitas yang dibangun adalah loyalitas terhadap sistem dan kepentingan masyarakat, bukan kepada figur tertentu,” tegas Qonita, Kamis (15/1/2026).
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini menekankan bahwa ASN merupakan pilar utama birokrasi yang wajib menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme. Karena itu, ia mengingatkan agar aparatur negara menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Qonita juga mengingatkan para ASN yang baru dilantik bahwa jabatan bukanlah hak pribadi, melainkan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pergantian jabatan, kata dia, tidak boleh mengganggu kesinambungan pelayanan publik.
“Program dan kebijakan yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan. Sementara yang kurang efektif harus dievaluasi secara objektif, bukan dipertahankan hanya karena kepentingan internal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja birokrasi, bukan justru menimbulkan stagnasi pelayanan.
“Mutasi harus berdampak pada peningkatan kinerja. Jangan sampai pelayanan publik tersendat hanya karena pergantian jabatan. Masyarakat harus tetap merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang optimal,” kata Qonita.
Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi urusan pemerintahan, Qonita memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap kinerja birokrasi, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga tingkat kelurahan. Pengawasan tersebut difokuskan pada kinerja aparatur, pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan publik.
“Pengawasan DPRD bukan untuk menghambat, melainkan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Qonita menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN merupakan hak prerogatif Wali Kota Depok yang sah secara hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mutasi ASN harus bermuara pada pelayanan publik yang lebih cepat, bersih, dan profesional. Di situlah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diuji,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok tersebut. ***


Tinggalkan Balasan