FEM Indonesia, Jakarta — Kasus yang menimpa Nikita Mirzani akhirnya menemui babak akhir. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis sensasional tersebut.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang yang videonya beredar luas di media sosial, Nikita terlihat tenang dan legowo menerima putusan tersebut.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Majelis hakim menyebut sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, antara lain, Nikita dianggap tidak menunjukkan sikap menyesal dan terus membantah tuduhan. Terdakwa sudah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Sementara faktor meringankan, Hakim menilai Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tiga anak yang masih menjadi tanggungannya,” ungkap Hakim.
Sementara Nikita tampil santai dengan raut wajah sumringah. Ia mengaku sudah menerima apapun hasilnya. “Santai aja Nggak ada persiapan, jalanin aja apapun hasilnya ya seperti ini, saya terima,” ujar Nikita tersenyum.
Nikita menambahkan, atas tersebut untuk sementara ia terima namun masih ada jalan lain dalam menghadapi putusan antara lain banding dan lain lain. “Nanti ada waktunya untuk ke arah sana,” tukas Nikita.
Penampilannya yang tenang bahkan menuai banyak pujian sahabat yang hadir langsung dipersidangan, menilai sang artis tetap percaya diri di tengah badai hukum yang menimpanya.

Tinggalkan Balasan