FEM Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan artifisial Grok. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis teknologi artificial intelligence (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
“Pemerintah tidak mentoleransi penggunaan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Jumat.
Selain pemutusan akses, Kemkomdigi juga telah meminta Platform X selaku pengelola Grok untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi terkait dampak negatif serta potensi penyalahgunaan aplikasi tersebut di Indonesia.
Menurut Meutya, pemerintah berkewajiban memastikan ruang digital nasional tetap aman, etis, dan berkeadilan di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Berdasarkan Dasar Hukum yang Berlaku
Pemutusan akses sementara ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, ditegaskan bahwa setiap PSE wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta komitmen perbaikan dari pihak platform terkait.


Tinggalkan Balasan