FEM Indonesia, Jakarta – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Agenda yang seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda karena berkas tuntutan belum rampung.

Jaksa beralasan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan, mengingat perkara ini mendapat atensi tinggi dari publik dan media. “Tadi penuntut bilang, sedang menunggu persetujuan dan petunjuk dari pimpinan,” ujar Deolipa Yumara, SH, kuasa hukum Fariz RM, kepada FEM Indonesia.

Fariz RM, pelantun lagu legendaris Barcelona, tambah Deolipa, didakwa melanggar Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Namun, menurutnya, dakwaan tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

deolipa yumara foto dok musanz

“Dakwaannya itu untuk pengedar, sementara Fariz hanya pengguna. Bahkan saksi ahli menyatakan bahwa pasal yang dipakai seharusnya untuk pengedar, bukan pengguna atau pecandu,” jelas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyoroti bagaimana media berperan besar dalam membentuk persepsi publik terhadap kasus ini. “Seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN, setiap perkara narkotika yang melibatkan artis pasti menyedot perhatian media. Ini berpengaruh pada dinamika penanganan kasus,” tambahnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan pada 28 Juli 2025.

Deolipa berharap jaksa akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan menuntut kliennya bebas atau minimal direhabilitasi. “Kalau memang rehabilitasi, kami akan berkonsultasi dengan BNN, agar prosesnya sesuai dengan petunjuk badan yang berwenang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena keterlibatan figur publik, tetapi juga karena dinilai menjadi cermin bagaimana hukum masih bisa bersinggungan dengan persepsi media dan opini publik.