FEM Depok – Sebagai aktivis yang sukses selama puluhan tahun di kota Depok, Kasno mengemukakan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pimpinan Supian Chandra bersama masyarakat tidak pernah menghalang-halangi siapa pun yang ingin berinvestasi di wilayah Kota Depok.
Pemkot Depok, Kasno menilai sangat terbuka terhadap berbagai bentuk investasi, selama prosesnya mengikuti tahapan regulasi dan mekanisme birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemkot Depok.
Sebagai contoh, setiap investor yang ingin membangun gedung usaha atau mengembangkan kawasan perumahan, wajib menempuh prosedur dan melengkapi dokumen yang telah ditentukan.
Beberapa di antaranya meliputi:
1. Akte Pendirian Perusahaan, atas nama pemilik atau direksi.
2. Sertifikat kepemilikan lahan atau bukti sewa lahan yang masih berlaku.
3. Izin atau rekomendasi dari minimal 10 Kepala Keluarga (KK) di sekitar lokasi pembangunan.
4. Surat rekomendasi dari RT dan RW setempat.
5. Dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) dari Dinas DPMPTSP Kota Depok.
6. Surat Izin Prinsip (SIP) dari DPMPTSP.
7. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari DPMPTSP.
8. Rekomendasi dari Lurah setempat.
9. Rekomendasi dari Camat setempat.
10. Dokumen UKL-UPL atau Amdal yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup.
11. ANDAL LALIN dari Dinas Perhubungan.
12. Kajian Peil Banjir dari Dinas PUPR.
13. Site Plan yang disahkan DPMPTSP.
14. Dokumen APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran.
15. Penyerahan lahan makam sebesar 2,5% untuk fungsi sosial ke Pemkot Depok.
16. IMB/PBG sesuai RTRW Kota Depok, dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60% untuk bangunan dan 40% untuk prasarana dan ruang terbuka.
17. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari DPMPTSP.
Dengan demikian, tutur Kasno apabila terdapat bangunan yang ditertibkan, ditegur, atau bahkan dibongkar oleh Satpol PP dan Tim Terpadu Pemkot Depok, maka hal itu bukan tanpa alasan.
“Kami yakin, tindakan tersebut diambil berdasarkan peraturan yang berlaku dan melalui proses penegakan hukum yang sah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pertanyaan yang patut diajukan adalah papar Kasno adalah, Apakah bangunan yang ditertibkan tersebut sudah menempuh seluruh mekanisme dan regulasi perizinan sebagaimana mestinya di Kota Depok?
Jawaban kami tegas: Kami yakin, hakul yakin, bahwa bangunan tersebut belum menempuh seluruh tahapan yang diwajibkan.
“Sudah sepatutnya, siapapun yang ingin berusaha dan berinvestasi di Kota Depok untuk menghormati tata kelola, regulasi, dan kepentingan masyarakat luas,” tandas Kasno.


Tinggalkan Balasan