FEM Indonesia, Jakarta – Barang bukti sabu 516 kilogram, berhasil Di ungkap jajaran Dirresnarkoba Polda Metro Jaya. Dan menangkap Sindikat jaringan internasional dari Iran, China, Malaysia, Indonesia.

Dalam hal ini, sebanyak tujuh tersangka ditangkap yakni SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan dari hasil pengungkapan ini dapat menyelamatkan 2.6 juta jiwa masyarakat Jakarta, dari bahaya ekstrim kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia, guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan
manusia dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas 2045,” ujar Kombes Ahmad David di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).

“Barang bukti ini bila diasumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp 516 miliar,” ucapnya.

Pengungkapan ini berawal pada Juli 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang melibatkan sindikat jaringan internasional ES WNA, yang telah beroperasi sejak 2004. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.