Femindonesia.com, Yogyakarta – Dewan Pers tengah memperjuangkan agar produk jurnalistik masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat keberlangsungan industri media nasional yang saat ini menghadapi tekanan bisnis akibat perubahan ekosistem digital.
Wacana tersebut disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, saat memberikan sambutan dalam Gala Dinner HUT ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) di Ballroom Gedung DPD RI Perwakilan Yogyakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Menurut Yogi, konsep yang tengah disiapkan mengadopsi mekanisme perlindungan hak cipta yang selama ini diterapkan pada industri musik. Dengan demikian, karya jurnalistik akan memperoleh perlindungan hukum sebagai objek hak cipta sehingga pemanfaatannya oleh pihak lain dapat memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan pers.
“Kita akan mengadopsi pola hak cipta pada bidang musik. Produk pers akan dimasukkan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Yogi.
Ia menjelaskan, apabila regulasi tersebut disahkan, setiap karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers berpotensi menjadi objek yang dilindungi undang-undang. Melalui skema tersebut, media berpeluang memperoleh royalti ketika kontennya digunakan, dikutip, atau dimanfaatkan oleh pihak lain sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut juga menjadi salah satu solusi terhadap fenomena zero click, yakni kondisi ketika masyarakat memperoleh informasi melalui platform digital tanpa harus mengunjungi situs media. Fenomena ini dinilai berdampak langsung terhadap penurunan trafik pembaca dan pendapatan perusahaan pers.
Yogi mengungkapkan, saat ini Dewan Pers bersama Kementerian Hukum masih mematangkan berbagai aspek teknis agar skema perlindungan hak cipta bagi produk pers dapat diterapkan secara efektif.
“Secara prinsip kami telah sepakat untuk memasukkan produk pers ke dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.
Menurutnya, jika revisi regulasi tersebut terealisasi, industri media diharapkan memiliki model bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan. Selain membuka peluang sumber pendapatan baru melalui royalti, kebijakan itu juga diyakini dapat memperkuat independensi perusahaan pers karena tidak sepenuhnya bergantung pada pemasukan iklan maupun kepentingan pemilik modal.
Yogi menegaskan, keberadaan pers yang independen menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi di era digital. Di saat masyarakat dibanjiri berbagai informasi dari berbagai platform, media profesional memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipercaya.
“Informasi saat ini sudah seperti air bah. Namun di tengah air bah tersebut kita tetap membutuhkan air jernih. Tugas pers adalah menjadi air jernih tersebut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan