FEM Indonesia. JAKARTA – Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mendapat perhatian dari kalangan pers dan organisasi wartawan.
Laporan bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu saat ini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Namun, perkara tersebut menuai sorotan karena sengketa pemberitaan sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan ditindaklanjuti media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi lembaga tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Baren Antoni Siagian, mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Baren, apabila sebuah produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka semua pihak seharusnya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).
Baren, yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan, menegaskan PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun, ia berharap aparat penegak hukum turut memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan sengketa pers.
Menurutnya, kesepahaman tersebut dibuat sebagai pedoman agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana, melainkan lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.
Selain itu, Baren mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya terkait perkara hukum dan data pribadi.
“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan