FEM Indonesia, Jakarta — Penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya menuai perhatian publik. Kasus ini bermula dari laporan Amira Farahnaz alias Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang disebut telah dicabut izin edarnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan itu, Doktif mengaku sebagai korban atas dugaan peredaran produk yang tidak lagi memiliki izin resmi.

Di sisi lain, Doktif juga berstatus tersangka dalam laporan yang dilayangkan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi dinamika hukum yang berkembang, praktisi hukum Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., Managing Partner Law Firm MADS & Co, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)—dikenal publik dengan nama Mila Cheah menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Mila, penetapan tersangka oleh kepolisian bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. “Penetapan status tersangka tentu didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kita patut mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mila dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian. “Status sosial, profesi, maupun popularitas seseorang tidak boleh menjadi pembeda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mila menilai kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya dalam memilih produk kecantikan. Ia mengingatkan agar konsumen lebih kritis terhadap klaim dan promosi yang beredar. “Konsumen harus cerdas dan berhati-hati. Produk yang tidak memenuhi standar atau izin dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan konsumen itu sendiri,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Mila berharap seluruh proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat luas.