FEM Indonesia, Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Baban Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/1/2026).

Pelaporan tersebut disampaikan perwakilan DPD Baban Kalbar, Febyan Babaro, yang hadir bersama Ahmad Iskandar Tanjung dari DPD Aliansi Pemantau Aparatur Negara (ALIPAN) Kepulauan Riau. Keduanya menduga adanya aktivitas tambang ilegal khususnya bauksit di wilayah konsesi PT Antam di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Pada hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ilegal yang terjadi di dalam konsesi PT Antam. Kami membawa alat bukti autentik yang dikeluarkan oleh PT Antam sendiri,” ujar Febyan kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Febyan, alat bukti yang diserahkan berupa dokumen resmi, termasuk peta dan surat-surat terkait wilayah konsesi. Dokumen tersebut dinilai cukup sebagai dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan saat ini difokuskan pada PT Antam dan jajaran direksinya. Adapun kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain diharapkan dapat didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, itu menjadi pengembangan dari aparat penegak hukum. Bukti-bukti ini sulit dibantah karena berasal dari pemegang konsesi itu sendiri,” katanya.

Febyan menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun sebelumnya. Namun, pihaknya baru melaporkannya ke KPK setelah menunggu penanganan yang sempat dilakukan oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami menduga ada persoalan dalam penanganan sebelumnya. Karena itu, kami membawa laporan ini ke KPK agar dapat ditangani secara independen dan transparan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah kebocoran keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam, sebagaimana kerap disampaikan Presiden dalam berbagai kesempatan.

Sementara itu, Ahmad Iskandar Tanjung menegaskan bahwa pihaknya turut melaporkan dugaan tersebut karena aktivitas pertambangan bauksit tidak hanya berdampak di wilayah hulu, tetapi juga berkaitan dengan distribusi dan penjualan di wilayah hilir.

“Aktivitas pertambangan ini tidak berhenti di lokasi tambang. Ada rantai distribusi dan penjualan yang perlu ditelusuri, sehingga kami hadir bersama untuk menyampaikan laporan ini ke KPK,” kata Ahmad.

Febyan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah konstitusional, termasuk pengajuan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat penegakan hukum.

“Kami sebagai masyarakat akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.