FEM Indonesia, Jakarta — Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis, mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Sandra Dewi meminta agar sejumlah harta yang telah dirampas negara dikembalikan, karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat suaminya.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya, aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsemen, pembelian pribadi, maupun hadiah. Selain itu, antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis juga telah ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (21/10).
Perkara keberatan tersebut terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, terdapat dua pemohon lain, yaitu Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sedangkan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rohmanto.
“Sidang masih dalam agenda pembuktian. Pada Jumat lalu telah dilakukan pemeriksaan ahli. Apakah permohonan keberatan dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya,” tambah Andi.
Sandra Dewi mendasarkan permohonannya pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberi hak bagi pihak ketiga beritikad baik untuk mengajukan keberatan atas perampasan barang yang bukan milik terdakwa.
Adapun sebagian aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi meliputi, Sejumlah perhiasan, Dua unit kondominium di Gading Serpong, Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, Tabungan di bank yang diblokir dan sejumlah tas mewah.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 telah menguatkan vonis terhadap Harvey Moeis dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Mario Parakas.
Kini, publik menanti keputusan majelis hakim terkait apakah pengajuan keberatan Sandra Dewi akan dikabulkan atau tetap ditolak sebagaimana penegakan hukum atas tindak pidana korupsi besar yang melibatkan suaminya. [foto dok instagram sandradewi88]


Tinggalkan Balasan