Femindonesia.com, Jakarta — Selebgram Julia Prastini atau Jule akan menjalani rehabilitasi setelah diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Jule sebagai pengguna dan menerapkan proses restorative justice.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan Jule tidak ditahan seperti tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Menurut Michael, proses rehabilitasi Jule nantinya akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan, interogasi, barang bukti, serta asesmen terhadap peran Jule dalam perkara tersebut.
“Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP sebagai pemakai. Selanjutnya diasesmen dan kemudian akan direhabilitasi,” ujar Michael kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Polisi juga menyebut hasil tes urine Jule menunjukkan positif etomidate. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, Jule diduga baru menggunakan zat tersebut sekitar dua hingga tiga minggu sebelum diamankan.
Jule diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari empat cartridge tersebut, tiga di antaranya telah kosong, sementara satu cartridge lainnya masih berisi.
Dengan status sebagai pengguna dan proses restorative justice yang dijalankan, Jule selanjutnya akan menjalani tahapan asesmen sebelum mengikuti program rehabilitasi.


Tinggalkan Balasan