FEM Indonesia, Jakarta – Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada hari Kamis (21/8/2025).
Agenda sidang kali ini merupakan duplik atau jawaban terakhir dari penasihat hukum terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan berakhirnya agenda duplik, rangkaian persidangan memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada 4 September 2025 mendatang.

Pihak kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara berharap putusan majelis hakim nantinya berupa rehabilitasi, mengingat kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba. “Harapan kami tentu putusannya rehabilitasi. Fariz sudah mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan siap menjalani rehabilitasi. Kalau pun berbeda, kami ikhlas menerimanya,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang berlangsung.
Deolipa menegaskan bahwa nantinya tidak akan mengajukan banding jika putusan telah dijatuhkan. Sikap itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan keyakinan bahwa rehabilitasi adalah langkah paling tepat.
“Semua kami serahkan pada majelis hakim. Kami, keluarga, dan semua pihak hanya bisa berdoa agar yang terbaik diberikan untuk Fariz,” ungkapnya.
Apabila majelis hakim mengabulkan rehabilitasi, Fariz RM akan segera dipindahkan dari tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani proses pemulihan. “Kita tunggu saja nanti sidang lagi pada 4 September mendatang,” tandas Deolipa.


Tinggalkan Balasan