FEM Indonesia, Jakarta — Pengacara Sunan Kalijaga bersama Shanker RS dan tim memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz atau Megan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya.
Dalam konferensi pers dikawasan Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026), tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian serta sejumlah bukti yang diklaim menguatkan laporan dugaan tindak pidana tersebut. Terlapor disebut merupakan sesama WNA yang dikaitkan dengan keluarga pengusaha tambang batu bara.
Sunan Kalijaga menjelaskan, bahwa dugaan kekerasan terjadi berulang selama sekitar 10 bulan, dengan puncak kejadian disebut berlangsung pada 1 November 2025 di sebuah apartemen milik terlapor.
“Klien kami mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pembantingan, hingga luka memar di wajah dan lengan. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis dan hingga kini masih menjalani terapi,” ujar Sunan kepada awak media.
Kuasa hukum lainnya, Roby Setiawan, menambahkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumentasi luka serta catatan kronologis kejadian. Ia menegaskan dugaan penganiayaan tersebut bukan peristiwa tunggal.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang memiliki ancaman pidana di bawah empat tahun penjara. Hingga kini proses hukum masih berjalan dan terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Restorative Justice Diupayakan
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Polres Metro Jakarta Pusat diketahui telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak pada 9 Februari 2026.
Menurut tim kuasa hukum, pertemuan tersebut menunjukkan adanya itikad baik untuk menjajaki penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga terlapor disebut telah menyampaikan permohonan maaf serta kesiapan untuk bertanggung jawab, khususnya terkait pemulihan kesehatan korban.
Meski demikian, proses RJ masih berada pada tahap awal. Korban disebut masih mengalami trauma psikologis dan belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor. Pertemuan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat guna membahas kemungkinan kesepakatan damai.
Apabila kesepakatan tercapai, prosesnya akan mencakup penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan kelanjutan penanganan sesuai prosedur hukum.
Sikap Korban
Megan menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan terlapor dan menyatakan relasi yang terjadi bersifat personal. Ia juga berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kemungkinan perdamaian. Tim kuasa hukum menyatakan perkembangan lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan berikutnya berlangsung.


Tinggalkan Balasan