FEM Indonesia, Depok – Tari Topeng Cisalak, Kota Depok, akhirnya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2022.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia (RI) melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022 secara virtual di Yogyakarta pada Sabtu (1/10) kemarin.

“Alhamdulillah, Tari Topeng Cisalak sudah ditetapkan tingkat nasional sebagai WBTB tahun ini,” tutur Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Dadan Rustandi dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (07/10/22).


Dijelaskan Dadan, Tari Topeng Cisalak merupakan salah satu warisan budaya dari Provinsi Jawa Barat. Kemudian, tarian tersebut diusulkan agar ditetapkan menjadi WBTB. “Ada 19 usulan dari Provinsi Jawa Barat termasuk Tari Topeng Cisalak ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Disporyata Kota Depok, Christine Desima Arthauli mengungkapkan, bahwa Tari Topeng Cisalak merupakan usulan WBTB Kota Depok pada tahun 2022. Usulan disampaikan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

“Kami usulkan di tahun 2022 ke tingkat Propinsi Jabar dan sekarang resmi sebagai WBTB tingkat nasional,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, pada tahun 2021 lalu, warisan Gong Si Bolong juga telah ditetapkan sebagai WBTB. Penetapan dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat. [foto: istimewa]