FEM Indonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila yang menyeret konten kreator Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). 

Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan pidana 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

“JPU telah membacakan tuntutan, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan enam bulan,” ujar Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, usai persidangan.

Sidang Digelar Daring

Pelaksanaan sidang secara online diputuskan lantaran situasi keamanan di Jakarta yang masih dipengaruhi gelombang aksi massa di sekitar Gedung DPR. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan seluruh persidangan daring hingga 4 September 2025 sebagai langkah antisipasi.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Bermula dari Laporan Nikita Mirzani

Kasus ini mencuat setelah laporan publik figur Nikita Mirzani pada September 2024. Ia melaporkan dugaan tindakan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anaknya, LM, yang saat itu masih berstatus di bawah umur.

Dalam proses penyidikan, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP jo. Pasal 60 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 346 jo. Pasal 81 KUHP

Apabila majelis hakim menyatakan terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh menjadi sorotan publik, mengingat ia dikenal sebagai konten kreator dengan jutaan pengikut di media sosial. Publik kini menunggu sikap pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya yang akan menentukan arah putusan hakim. [foto dok instagram vadelbadjideh]