FEM Indonesia, Bekasi – Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan kembali memfasilitasi pernikahan pasangan pemulung binaannya sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kelompok rentan yang hidup di jalanan.
Kali ini, pasangan Ujang bin Amin dan Putri Dwi Astuti melangsungkan akad nikah di Kampung Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (31/5/2026).
Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan, Eddie Karsito, mengatakan bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), terutama mereka yang hidup terlantar di jalanan, memiliki risiko tinggi menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seksual.
“Kondisi ini menuntut adanya intervensi perlindungan yang komprehensif. Terlepas dari kerasnya kehidupan jalanan, setiap orang memiliki hak untuk membangun keluarga, mencari kebahagiaan, dan memperoleh dukungan emosional dari pasangan,” ujar Eddie usai mendampingi prosesi akad nikah.
Menurutnya, perempuan yang hidup sebagai pemulung atau dalam kondisi terlantar sangat rentan mengalami pelecehan dan kekerasan. Kehadiran pasangan hidup dinilai dapat memberikan rasa aman dan dukungan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Prosesi akad nikah pasangan tersebut dipimpin oleh penghulu Ustaz Mochamad Jured, tokoh agama setempat. Pernikahan dilangsungkan secara siri karena berbagai keterbatasan administrasi yang dihadapi pasangan, termasuk persoalan dokumen kependudukan.
Nikah Siri dan Tantangan Administrasi
Eddie menjelaskan, nikah siri masih menjadi pilihan sebagian kelompok masyarakat marginal yang belum dapat memenuhi persyaratan administrasi pernikahan resmi, seperti kepemilikan KTP atau dokumen pendukung lainnya.
“Nikah siri memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam syariat Islam. Namun karena tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum negara,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan tetap penting agar pasangan memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak keperdataan yang diatur negara.
Dorong Isbat Nikah
Untuk memperoleh pengakuan hukum, pasangan yang telah menikah secara siri dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Melalui proses tersebut, pernikahan yang telah berlangsung dapat disahkan dan dicatat secara resmi sehingga pasangan memperoleh buku nikah serta kepastian hukum.
Isbat nikah merupakan mekanisme pengesahan pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai syariat Islam, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Membina Ratusan Warga Marginal
Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan saat ini membina ratusan warga miskin perkotaan yang hidup di wilayah perbatasan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur.
Kelompok yang didampingi meliputi pemulung, pengamen, pedagang asongan, anak jalanan, buruh pabrik, pekerja rumah tangga, pengemis, hingga masyarakat marginal lainnya.
Selain memberikan pendampingan sosial, yayasan juga membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi kelompok rentan tersebut, mulai dari pernikahan, pencatatan kelahiran anak, hingga pengurusan kematian anggota keluarga.
Lembaga ini juga aktif membantu pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, serta memfasilitasi akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga pemulung dan masyarakat marginal.


Tinggalkan Balasan