FEM Indonesia – Artis bernama asli, Ayu Rosmalina atau yang lebih beken, Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah salah satu keluarga korban yang kabarnya tewas di tempat karaoke ATT di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah mengungkapkan, bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” ujar Reno, Jumat (8/7/2022) kemarin.

Reno menambahkan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Karaoke Ayu Ting ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab dalam aturan karaoke tersebut, katanya pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. “Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban. Saksi juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Hal ini setelah dua pendamping lagu (PL) dan seorang pengunjung meninggal dunia di lokasi tersebut. [berbagaisumber/foto: koleksiIGayutingting]


Tinggalkan Balasan