FEM Indonesia – Artis cantik nan seksi, Nikita Mirzani akhirnya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten.

Nikita Mirzani masuk disana setelah Polresta Serang menerbitkan surat perintah penahanan pada, Jumat (22/7/2022 sore.

“Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam, usai NM ditangkap. Dia dititipkan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).

Nikita diamankan pada hari Kamis (21/7/2022) kemarin, saat berada di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dia dipersangkakan melanggar pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Nikita diduga tidak kooperatif yang akhirnya dibawa ke Polrest Serang, Banten. [berbagaisumber/foto: istimewa]