FEM Indonesia TaiwanSatuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 140,4 kg serta menangkap tiga orang tersangka yaitu H (laki-laki,27 tahun), G (laki laki umur 26 tahun) dan S (laki laki umur 38 tahun)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam Konferensi Pers di Polres Tangerang Selatan.

“Kami berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 9 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, SIK, MM, MH saat press conference di Mapolres Tangsel, Senin (19/8/2024).

Ibnu menambahkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja. Disini kami menangkap dua tersangka dengan inisial H laki-laki usia 27 tahun dan G laki laki usia 26 tahun.

“Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan satu  tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun,” imbuhnya.

Dalam press conference yang dihadiri Apsari Dewi., SH, LLM, PHd selaku Kajari Tangsel dan Bambang Noertjahjo SE, AK selaku Sekda Kota Tangsel tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar Rp 2,1milyar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, SH, MH bahwa pihaknya masih memburu satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial.

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dan menyita narkotika jenis ganja 91.2 Gram berikut kue cookies rasa ganja sebanyak 102 keping kue yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Dari keterangan H dan G Ganja berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Kue cookies siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” pungkas Kasat Narkoba AKP Bachtiar.