FEM Indonesia, Jakarta – Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai penangguhan gelar doktor Menteri Bahlil Lahadalia. 

MWA UI menjelaskan bahwa yang ditangguhkan bukan gelar doktor, melainkan pelaksanaan yudisium, yang disesuaikan dengan jadwal yang berlaku.

Ketua MWA UI, Yahya Staquf, menjelaskan bahwa ujian promosi yang dilakukan pada pertengahan Oktober tidak memungkinkan untuk langsung melaksanakan yudisium pada November. 

“Itu yang terjadi ujian promosi pertengahan Oktober (maka) tidak bisa Yudisiumnya November itu harus dihitung dulu. Ya penangguhan yudisium, promosinya yang sudah ya tidak bisa serta merta itu harus ditangguhkan (doktornya), itu yudisiumnya (yang ditangguhkan),” ujar Yahya di Halim Perdana Kusuma dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2024).

Yusisum sendiri adalah penentuan nilai (lulus) atau tidaknya suatu ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Yudisium merupakan suatu keputusan bagi seorang mahasiswa.

Mengenai hal itu, praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti polemik penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia (UI). Deolipa yang juga Anggota Ikatan Alumni (ILUNI) UI itu menilai, ada dugaan jual beli gelar akademik yang dilakukan oknum-oknum di SKSG UI. 

“Praktik jual beli gelar doktor ini kita masih duga ini, mereka tetap kuliah ya, tapi kan kuliahnya tidak tampak gitu kan. Nah praktik jual beli gelar ini dibungkus mungkin dengan yang namanya proses akademisi gitu,” kata Deolipa, Depok, Sabtu (16/11/2024).

Deolipa yang pernah menjadi pengacara Bharada Eliezer itu menduga, bahwa praktik jual-beli gelar akademik di SKSG UI sudah cukup lama, bahkan sejak berdirinya lembaga tersebut. Atas polemik yang ditimbulkan, Deolipa meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian gelar doktor untuk Bahlil dicopot dari jabatannya.

“Kita bisa menduga ada dugaannya kolusi di sini antara orang yang mau ikut serta dengan mereka yang menjalankan program, ini ada dugaannya. Dan promotor dan co-promotor Bahlil, serta Direktur SKSG UI layak diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah,” tandas Deolipa.