FEM Indonesia, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat mendukung wacana pembatasan usia terhadap pengguna media sosial (medsos). Hal ini guna untuk membatasi penggunaaan medsos untuk anak di bawah umur yang dirasa berlebihan.
“Saatnya Indonesia membatasi penggunaaan media sosial untuk anak remaja di bawah umur,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, kami kutip dari situs resmi MUI.
Wacana tersebut disampaikan secara langsung dalam Seminar “Regulasi Penggunaan Media Sosial yang Aman dan Produktif” yang digelar Pusat Dakwah Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) MUI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Hadir di acara tersebut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI, Kawiyan dan Dirjend Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Molly Prabawaty.
Kiai Cholil menjelaskan, Australia menjadi contoh Negara yang mengambil langkah cepat dalam melindungi generasi mudanya dari bahaya pengaruh medsos. “Padahal, negara itu terbilang liberal dibanding dengan Indonesia,” ungkapnya.
Bahkan, kata Kiai Cholil, pembatas penggunaan medsos di tempat tertentu juga diatur sedemikian rupa demi produktifitas kerja.


Tinggalkan Balasan