FEM Indonesia, Depok – Proyek Metro Stater yang telah terbengkalai selama 17 tahun oleh Pemerintah Kota Depok, di bawah kepemimpinan Walikota Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Rahmansay akan dievaluasi secara serius.

Wakil Wali Kota Chandra bahkan sempat turun langsung meninjau proyek tersebut yang berdiri di bekas lahan Terminal Depok. Didampingi Kapolres Metro Depok, Dandim Depok, serta jajaran pejabat pemkot, Chandra menegaskan bahwa proyek ini tak bisa dibiarkan mangkrak puluhan tahun.

“Karena ini sudah terbengkalai selama 17 tahun, kami langsung rapat dengan seluruh jajaran OPD untuk mengambil keputusan. Proyek ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Chandra, di lokasi proyek, Rabu (26/2/2025).

Upaya agar proyek tersebut tidak mangkrak, Chandra lalu menunjuk kepala bagian hukum untuk memimpin evaluasi tersebut. Pemkot juga memberikan tenggat waktu dua hari, yakni Kamis dan Jumat, agar pada Senin mendatang sudah ada rekomendasi terkait langkah yang akan diambil.

“Karena saya enggak mau mangkrak. Sehari pun mangkrak sudah enggak boleh lagi, kalau pun enggak ya gimana. Nanti tinggal tim evaluasi akan memberikan rekomendasi kepada kami,” tegas Chandra.

Chandra menuturkan, bahwa tidak akan ada addendum (perubahan perjanjian) kelima bagi proyek Metro Stater. Menurutnya, addendum keempat yang menetapkan batas waktu penyelesaian pada November 2024 sudah merupakan yang terakhir. Bahkan hingga kini proyek masih belum menunjukkan progres signifikan.

“Jadi addendum keempat terakhir, pihak pengembang diberikan kewajiban untuk menyelesaikan tuh bulan November kemarin (Tahun 2024), ternyata masih belum,” ucapnya.

Chandra menambahkan, pengembang membayar retribusi tahunan, potensi pendapatan daerah sebenarnya jauh lebih besar jika proyek ini selesai dan beroperasi. “Tapi kami sudah rapat juga dengan BAPPEDA, ternyata dari selama mangkrak itu sampai 2024 potensi pendapatan kita malah jauh lebih tinggi, dibanding retribusi yang diberikan oleh pihak pengembang,” ungkapnya.

Evaluasi menyeluruh yang tengah dilakukan Pemkot Depok beber Chandra akan membuka kemungkinan pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan yang menjadi pengembang proyek.

“Semua kemungkinan ada. Bisa lanjut, bisa juga diputus. Apalagi setelah 17 tahun mangkrak. Itu kan effort dari pengembang sendiri kan belum tampak terlihat banget ya. Dan jika setelah evaluasi ditemukan kendala besar yang menghambat penyelesaian proyek, Pemkot harus bersikap tegas dalam mengambil keputusan,” paparnya.

“Kalau selama 17 tahun progresnya seperti ini, artinya effort dari pengembang sangat kecil. Tapi kami tetap harus adil, evaluasi dulu kenapa bisa begini, apa kendalanya. Kuncinya ada dievaluasi menyeluruh ini,” pungkas Chandra.