FEM Depok — Tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok resmi diumumkan usai melewati serangkaian tahapan seleksi terbuka. Ketiganya adalah pejabat tinggi pratama yang kini menempati posisi strategis di lingkungan Pemkot Depok.
Mereka adalah:
• Abdul Rahman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok
• Dadang Wihana, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda)
• Mangnguluang Mansur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kini proses memasuki tahap akhir, yakni menunggu keputusan dari Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk memilih satu nama yang akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh rekomendasi teknis penetapan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah selesai dan kini wewenang penuh ada di tangan Wali Kota.
“Langkah selanjutnya ada di Pak Wali. Beliau yang berhak memilih satu dari tiga nama kandidat. Setelah itu, nama yang dipilih akan kami ajukan ke BKN untuk proses penetapan teknis,” ujar Rahman, Rabu (30/07/2025), dikutip dari laman resmi Pemkot Depok.
Rahman juga menjelaskan bahwa tidak ada tenggat waktu khusus mengenai kapan Wali Kota harus mengambil keputusan. Semua akan disesuaikan dengan agenda dan pertimbangan kepala daerah. “Kita tidak memiliki deadline resmi. Bisa saja cepat, bisa juga menunggu momen yang tepat. Semua tergantung pada Pak Wali,” katanya.
Tahapan seleksi sendiri mencakup proses administrasi, uji kompetensi, rekam jejak, hingga pemeriksaan kesehatan. Ketiga kandidat dinyatakan telah lolos semua tahapan dan tinggal menunggu penetapan akhir. “Panitia seleksi sudah selesai menjalankan tugasnya. Sekarang semuanya tinggal menunggu keputusan akhir dari Wali Kota,” jelas Rahman.
Terkait kabar bahwa pelantikan Sekda akan dirangkaikan dengan mutasi jabatan struktural lain pada bulan Agustus, Rahman tak membantah. Namun ia menekankan, hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Wali Kota “Bisa saja pelantikan dilakukan tersendiri, atau bersamaan dengan rotasi jabatan lain. Semua tergantung keputusan pimpinan daerah,” tutupnya. [foto: jurnaldepok]


Tinggalkan Balasan