FEM, Jakarta — Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen bersama untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di internet. Langkah ini merupakan implementasi awal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Penandatanganan dilakukan dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7).
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya sinergi lintas sektor demi mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah anak. “Ini langkah nyata kolaborasi sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya.
Meutya menyoroti pentingnya usia minimum bagi anak untuk mengakses media sosial dan layanan digital. Menurutnya, risiko digital bisa setara atau bahkan lebih tinggi dibanding aktivitas seperti mengemudi yang sudah memiliki batas usia minimum.
“Kita percaya anak-anak juga harus terlindungi dari bahaya digital, dan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menyediakan ruang aktivitas fisik yang positif bagi mereka,” tegasnya.
Berdasarkan data BPS 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler dan 35,57 persen sudah mengakses internet. Tanpa regulasi yang memadai, mereka rentan terhadap konten yang tidak sesuai usia.
PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna serta menerapkan pengamanan teknis guna melindungi anak. PSE yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform.


Tinggalkan Balasan