FEM Indonesia, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan milik ahli waris Atum bin Misin di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). 

Eksekusi berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari 150 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.

Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, menyatakan eksekusi ini merupakan puncak dari perjuangan hukum yang telah berlangsung sejak 2019.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan bertahun-tahun, hari ini kami bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi objek sengketa. Berita acara eksekusi sudah ada, dan mulai saat ini lahan tersebut dikuasai penuh oleh ahli waris Atum bin Misin,” tegas Andi Tatang mengaku lega.

Objek yang dieksekusi tercatat seluas kurang lebih 5.200 meter persegi, dengan dokumen kepemilikan Girik C Nomor 849 Persil 65 DIII atas nama Atum bin Misin. Proses eksekusi telah melalui konstatering Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tercatat resmi di kelurahan.

Sebelum menempuh jalur perdata, ahli waris sempat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam perkara pidana itu, orang tua pihak tergugat terbukti bersalah dan divonis melakukan pemalsuan data. Namun, anak-anaknya tetap bertahan di atas lahan tersebut sehingga gugatan perdata pun diajukan dan dimenangkan pihak ahli waris.

Kapolres Jakarta Selatan menurunkan 150 personel gabungan untuk menjaga jalannya eksekusi. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kompol Nurma Dewi dari Polsek Jagakarsa.

“Tugas kami sesuai perintah Kapolres adalah memastikan keamanan. Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan kondusif,” ujar Kompol Nurma.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:

• Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 749/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juni 2022,

• Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022, dan

• Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3055 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023.