FEM Indonesia, Jakarta – Arus informasi di era digital mengalir begitu cepat melalui media sosial. Sayangnya, tidak sedikit konten yang justru menyesatkan dan memicu perpecahan.

Menyikapi hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif terkait aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus lalu. Dalam operasi ini, sebanyak 592 akun serta konten provokatif berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Para pelaku menyebarkan ajakan yang berpotensi memicu tindakan melawan hukum, seperti penjarahan, pembakaran, hingga hasutan terhadap institusi negara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Polri menegaskan, langkah hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah meluasnya hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang bisa mengancam keutuhan bangsa.

Selain itu, Polri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Publik diimbau membekali diri dengan kemampuan sederhana namun efektif untuk menyaring dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya.