FEM Indonesia – Sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan. Ruang publik dan media sosial ramai oleh gerakan bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan.

Gerakan ini muncul imbas kemarahan publik akibat penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang tak sesuai peruntukan, khususnya penggunaan di jalan protokol dan kawasan wisata.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/25).

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tandasnya.

Dalam aturannya, hanya pejabat VVIP seperti kepala negara, lalu Damkar dan ambulans yang dibolehkan menggunakan sirene dan rotator. Aturan tersebut tertuang dalam UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).