FEM Depok – Media sosial tengah dihebohkan video pengakuan yang diunggah oleh Sandi Butar Butar, mantan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok. Dalam video tersebut, Sandi menuding Kasno, mantan Ketua LSM Kapok, melakukan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak, termasuk anggota dewan dan pejabat daerah.
Menurut Sandi, praktik pemerasan itu dilakukan dengan nilai rata-rata mencapai Rp50 juta per kasus. Tidak hanya individu, beberapa instansi pemerintah juga diklaim pernah menjadi korban tekanan dan intimidasi.
“Saya punya video rekaman bukti dan saksi ada. Anda sudah kenyang makan duit berapa banyak pakai nama LSM Kapok,” kata Sandi dengan nada kesal dalam video yang diunggah pada 26 September 2025 lalu.
Sandi mengaku terpaksa membuka kasus ini karena merasa namanya terus dijelekkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia juga menegaskan bahwa LSM Kapok sebenarnya merupakan organisasi yang dimiliki oleh ayahnya, Baktiar Butarbutar.
“Nama saya terus dibawa-bawa, makanya saya buka semua. LSM Kapok itu sebenarnya punya bapak saya,” ujar Sandi.
Unggahan video ini langsung memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak komentar yang mendukung pengungkapan ini dan menyerukan agar tindakan pemerasan tersebut segera diusut tuntas.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasno membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangannya kepada wartawan di Depok, Jumat (4/10/2025), Kasno menyatakan bahwa semua tuduhan itu adalah fitnah yang merugikan nama baiknya.
“Video itu menuduh saya melakukan pemerasan dan mengambil alih LSM Kapok dari Baktiar Butarbutar. Semua tuduhan itu palsu dan merugikan nama baik saya,” tegas Kasno.
Kasno menekankan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya menempuh jalur hukum yang berlaku, bukan dengan menyebarkan fitnah di media sosial. “Kejujuran informasi adalah fondasi lembaga. Jika ada masalah, laporkan ke aparat penegak hukum, bukan dengan merusak reputasi orang lain,” ungkapnya.
Kasno lalu melaporkan penyebaran video tersebut ke polisi agar kasus ini dapat ditangani secara hukum dan jelas duduk perkaranya. Laporan Kasno ke Polisi terdaftar dengan nomor STTLP/B/1704/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 September 2025.
Dalam laooranya, Kasno menunjuk Kuasa hukum Kasno, Andi Tatang, dan menyatakan bahwa kliennya menjadi korban pencemaran nama baik di dunia maya. Ia menilai unggahan video tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami meminta penyidik Unit Krimsus Polres Metro Depok segera memanggil pihak yang kami laporkan agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Andi Tatang. Pengacara Walikota Depok ini juga mendesak agar polisi tidak hanya memeriksa pembuat video, tetapi juga pihak-pihak yang ikut menyebarluaskannya.
“Kami ingin mengetahui motif mereka menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial,” tandas Andi Tatang. Kita tunggu saja babak selanjutnya.


Tinggalkan Balasan