FEM Indonesia, Jakarta – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar belum menunjukkan perkembangan jelas.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara senior Ferry Juan, Jakarta, Sabtu 14 Februari 2026, lalu dalam keterangan siaran persnya.

Ferry mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu perlu terus menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dalam setiap penanganan perkara.

Menurutnya, publik membutuhkan transparansi dan kepastian hukum, khususnya terkait kasus-kasus yang dianggap besar dan berdampak luas.

“Banyak perkara korupsi kolosal yang hingga kini belum terlihat kejelasan penyelesaiannya,” kata Ferry.

Ferry lalu menyinggung sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik, antara lain perkara Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), proyek kereta cepat Whoosh, hingga dugaan mark-up biaya transportasi kereta listrik hibah dari Jepang.

Termasuk perkara yang berkaitan dengan Bank Indonesia dan Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar.

Dalam kasus CSR BI dan OJK, kata Ferry, telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum lanjutannya diduga mangkrak.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” pungkas Ferry.