FEM Indonesia, Depok — Advokat Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. mendampingi orang tua korban dugaan pelecehan seksual anak mendatangi Mapolres Depok, Rabu (22/4). Kedatangan tersebut bertujuan mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor.
Langkah ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada penahanan terhadap terlapor, meskipun proses penanganan perkara telah berjalan. Kondisi tersebut dinilai menambah kecemasan keluarga korban yang terus menanti kepastian hukum.
“Kami datang untuk memastikan kasus ini tidak berlarut-larut. Penegakan hukum harus tegas dan berpihak pada korban,” ujar Andi Tatang di Mapolres Depok.
Pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada. Andi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Ia juga menekankan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak harus menjadi prioritas aparat penegak hukum, baik dalam aspek perlindungan korban maupun kepastian status hukum terlapor.
Sementara itu, orang tua korban berharap kepolisian segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus, termasuk langkah konkret terhadap terlapor.
Sebelumnya, keluarga korban telah mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok untuk mencari perlindungan. Namun hingga kini, mereka menilai belum mendapatkan kepastian yang menenangkan.


Tinggalkan Balasan