FEM Indonesia, Jakarta — Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) di bawah kepemimpinan Alicia Djohar mulai melakukan konsolidasi internal usai kemenangan hukum yang diraih Gusti Randa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat banding.

Putusan bernomor 325/B/2025/PT.TUN.JKT tersebut menjadi pijakan penting dalam mempertegas legalitas organisasi sekaligus membuka jalan untuk melanjutkan kongres PARFI yang sebelumnya sempat tertunda.

Dalam keterangannya, kepengurusan PARFI menyebut kongres sebelumnya diduga mengalami gangguan akibat adanya intervensi dari pihak lain sehingga forum tidak berjalan kondusif dan akhirnya dihentikan.

Situasi itu kemudian berkembang menjadi konflik internal yang melibatkan klaim kepengurusan serta upaya pengambilalihan legitimasi organisasi. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PB PARFI menempuh jalur hukum dengan menggugat penerbitan surat keputusan yang dianggap bermasalah.


Hasilnya, pihak Gusti Randa memenangkan gugatan di PTUN hingga tingkat banding. Kemenangan tersebut kini menjadi dasar hukum bagi kepengurusan resmi untuk melanjutkan agenda organisasi.

Terkait pelaksanaan kongres lanjutan, PB PARFI menyatakan masih menunggu kajian serta rekomendasi resmi dari jajaran pengurus mengenai format pelaksanaannya, apakah sebagai Kongres Biasa atau Kongres Luar Biasa (KLB).

Ketua Umum Alicia Djohar menegaskan seluruh langkah akan dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), agar proses berjalan sah serta menghindari konflik baru.

Momentum kemenangan hukum ini juga diharapkan menjadi titik balik bagi PARFI untuk menata kembali organisasi, memperkuat fungsi sebagai wadah profesi insan perfilman, serta menjaga marwah dunia hiburan Tanah Air.

PB PARFI turut mengajak seluruh anggota di Indonesia untuk menjaga kondusivitas sambil menunggu keputusan resmi terkait jadwal kongres selanjutnya.