FEM Indonesia, Jakarta – Warga negara Inggris, Nicholas John Hyam, akhirnya menempuh langkah hukum baru terkait sengketa tanah di Bali yang disebut telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen, SH, MH, MBA dari Sri Dharen & Partners, Nicholas mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum Nicholas, Sri Dharen, mengatakan pengaduan itu diajukan lantaran kliennya belum memperoleh kepastian hukum meski proses penyelesaian sengketa telah berjalan sejak 2005.

“Kami datang ke KPK untuk menyampaikan pengaduan. Harapan kami sederhana, agar seluruh rangkaian proses yang selama ini terjadi dapat ditelusuri secara objektif sesuai kewenangan KPK,” ujar Sri kepada wartawan usai menyampaikan laporan.

Sri menjelaskan, pihaknya menyoroti mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, pernah diterbitkan konsinyasi pada 2017 silam. Namun, kliennya disebut tidak pernah menerima cek fisik yang menjadi bagian dari proses tersebut.

Pihak kuasa hukum mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat guna meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang berhubungan dengan konsinyasi tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Justru karena ada hal-hal yang menurut kami perlu diperjelas, kami meminta KPK melakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” katanya.

Sri mengungkapkan, sengketa tersebut bermula dari transaksi pembelian lahan seluas sekitar 2,8 hektare yang terdiri atas sembilan sertifikat. Ia menyebut kliennya telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut sejak 2005.

Namun hingga kini, proses pengalihan hak atas tanah itu disebut belum sepenuhnya selesai. Berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum, empat sertifikat dilaporkan telah beralih kepada pihak lain, sementara lima sertifikat lainnya masih tercatat atas nama pihak penjual.

“Kami berharap ada kepastian hukum bagi klien kami karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Dalam pengaduan yang disampaikan ke KPK, tim kuasa hukum juga meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan penanganan perkara. Sri menegaskan, seluruh nama yang dicantumkan dalam laporan merupakan bagian dari materi pengaduan yang selanjutnya menjadi kewenangan KPK untuk ditelaah.

Ia menambahkan, kliennya mengaku menghadapi berbagai hambatan selama memperjuangkan haknya, termasuk tekanan yang disebut turut dirasakan keluarga klien di luar negeri. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

“Yang kami cari adalah kepastian hukum. Kami percaya setiap warga negara maupun warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama,” tandas Sri.