Femindonesia.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) dalam aktivasi kartu SIM.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler.

Langkah tersebut diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin.

Menurutnya, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna layanan seluler di Indonesia.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan proses aktivasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirim surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Edwin menekankan keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan komitmen seluruh operator seluler.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Pada 3 Juli 2026, Dirjen Ekosistem Digital bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk memastikan implementasi registrasi biometrik.

Hasil sidak menunjukkan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik. Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Petugas juga menemukan sejumlah kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.