Femindonesia.com, JAKARTA — Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dan pengusaha skincare Dewi Wulan kembali memanas. Setelah Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, kini giliran Lisa mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Dewi Wulan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam unggahan di media sosialnya, Lisa menuding adanya dugaan pemalsuan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta penjualan produk yang disebut tidak memiliki izin BPOM melalui platform e-commerce.
Lisa juga memperlihatkan bukti laporan polisi dalam unggahannya. Ia mengapresiasi respons kepolisian yang disebut telah menerima laporannya. “Alhamdullilah laporanku diterima dengan baik, terima kasih untuk Ibu Bapak @poldametrojaya karena sangat sigap menangani perkara ini,” tulis Lisa Mariana, Selasa (25/8/2026).
Lisa mengatakan keputusan melapor balik, merupakan bentuk perlawanan setelah dirinya merasa selama ini memilih diam menghadapi berbagai tudingan. Ia mengaku merasa menjadi sasaran penggiringan opini serta pemberitaan yang menurutnya tidak benar.
“Selama ini saya cukup diam difitnah, digiring opini, orang dibuat trust issue dengan adanya pemberitaan hoax tentang saya,” tulisnya. Dalam laporan yang disebut berkaitan dengan perlindungan konsumen itu, Lisa secara terbuka menyebut inisial “DW” yang merujuk kepada Dewi Wulan.
“Laporan ini tentang perlindungan konsumen dimana Inisial DW memalsukan BPOM, menjual barang tidak ber-BPOM secara bebas di e-commerce,” ujar Lisa.
Namun, tudingan mengenai dugaan pemalsuan BPOM dan penjualan produk tanpa izin tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Dewi Wulan lebih dahulu melaporkan Lisa Mariana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut berawal dari transaksi pembelian dua pasang piyama senilai Rp910 ribu pada April 2025. Dewi mengaku telah membayar barang tersebut, tetapi pesanannya tidak kunjung diterima.
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan, hingga menggelar perkara. Lisa Mariana Presley Zulkandar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa kini melaporkan balik. Dengan demikian, perseteruan keduanya kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang berjalan di institusi kepolisian berbeda.
Di satu sisi, Lisa masih harus menghadapi proses hukum terkait laporan Dewi Wulan di Polres Metro Jakarta Timur. Di sisi lain, laporan Lisa terhadap Dewi Wulan di Polda Metro Jaya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. [foto dok: instagram lisamariana].


Tinggalkan Balasan