Femindonesia.com, JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat presenter dan artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah memastikan pemanggilan Ruben sebagai tersangka telah dijadwalkan. Namun, polisi belum memastikan apakah Ruben akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Perkara ini disebut bermula pada 2025 ketika Ruben diduga menawarkan kepada korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli suatu produk. Keduanya kemudian membuat kesepakatan kerja sama, termasuk mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban.

Namun, ketika batas waktu yang disepakati berakhir, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal investasi juga belum dikembalikan sehingga persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Polisi menyebut nilai dana investasi yang menjadi pokok perkara mencapai Rp3,5 miliar.

Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi dan kesepakatan antara kedua pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu hingga kini belum ditahan polisi. AKBP Iskandarsyah mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan penyidik. Ruben dinilai tidak menghambat proses penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi.

Polisi juga menyebut Ruben tidak pernah dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ruben dinilai memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui penyidik. Karena itu, polisi belum menganggap penahanan diperlukan dalam tahap penyidikan saat ini.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta menggelar perkara. Sedikitnya enam saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan pada 28 Agustus mendatang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang mencapai Rp3,5 miliar tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka juga bukan merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan menentukan proses hukum terhadap Ruben Onsu. [foto dok: instagram ruben_onsu].