Femindonesia.com, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berstatus tersangka, Ruben kini memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur kekeluargaan bersama pihak pelapor.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perjanjian perdamaian antara Ruben Onsu dan pihak pelapor. Selain itu, penyidik juga menerima surat pencabutan laporan polisi yang diajukan pihak pelapor.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, kedua surat tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Joko, pihak pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi. Penyidik kemudian akan menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Surat yang kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut,” ujarnya.
Penyidik Akan Gelar Perkara
Joko menjelaskan, proses restorative justice belum serta-merta membuat perkara langsung dihentikan. Penyidik masih harus menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah proses RJ, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan.
“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” jelas Joko.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan hasil gelar perkara menyetujui penghentian penyidikan, kasus tersebut nantinya dapat dihentikan atau diterbitkan SP3.
Ruben Onsu dan Pelapor Bertemu
Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah dilakukan komunikasi dan mediasi antara kedua pihak. Ruben Onsu bersama tim hukumnya, Jhon LBF dan Machi Ahmad, bertemu dengan pihak pelapor yang didampingi kuasa hukum Ahmad Ramzy di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan perkara ke proses persidangan.
Salah satu poin kesepakatan berkaitan dengan penyelesaian kewajiban finansial. Ruben Onsu berkomitmen mengembalikan dana pokok investasi kepada pihak pelapor sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, pihak pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi.
Ruben Jual Aset Pribadi untuk Selesaikan Kewajiban
Di tengah proses perdamaian, Ruben Onsu mengungkapkan dirinya tengah berupaya memenuhi kewajiban finansial yang telah disepakati. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjual sejumlah aset pribadi. Upaya tersebut dilakukan agar kewajiban kepada pihak pelapor dapat diselesaikan.
Ruben juga menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai. Ia mengaku mendapat banyak arahan dan pendampingan dari Jhon LBF dalam menghadapi persoalan tersebut. Bagi Ruben, persoalan hukum yang dihadapinya menjadi pengalaman penting untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja sama dan urusan investasi.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan, perkara tersebut kini berada dalam tahapan restorative justice. Namun, penghentian penyidikan belum final dan masih menunggu seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk gelar perkara.
Jika seluruh tahapan terpenuhi, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu tersebut berpeluang berakhir melalui mekanisme restorative justice tanpa berlanjut ke persidangan. [foto dok: instagram ruben_onsu].


Tinggalkan Balasan