Femindonesia.com, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben menunda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (4/9/2026).

Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menegaskan penundaan tersebut bukan karena kliennya mangkir dari pemeriksaan. Tim hukum telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik untuk meminta waktu tambahan guna mempersiapkan data, bukti, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Penundaan ini untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pemeriksaan,” ujar Machi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.

Nilai dana yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar. Sementara itu, total kewajiban yang diminta pihak pelapor disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga.

Persoalan tersebut turut menyeret isu pemberian sejumlah cek yang disebut tidak dapat dicairkan. Kuasa hukum pelapor menyebut nilai cek tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar, antara lain terdiri atas cek senilai Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar.

Pihak Ruben melalui kuasa hukumnya telah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Mereka membantah adanya kesengajaan untuk merugikan pihak lain.

Di tengah proses penyidikan, kubu Ruben juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Machi Ahmad menyatakan pihaknya tengah mengupayakan mediasi dan restorative justice dengan tujuan menyelesaikan persoalan sekaligus memenuhi kewajiban kepada pihak pelapor.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ruben disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski kedua pihak membuka peluang perdamaian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyebut mediasi tetap dimungkinkan apabila terdapat kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

Dengan demikian, upaya perdamaian tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Upaya penyelesaian perkara juga mendapat dukungan dari sahabat Ruben, Jhon LBF. Ia disebut siap membantu penggantian kerugian pihak pelapor melalui jalur mediasi. Namun, besaran bantuan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Kini perhatian tertuju pada pemeriksaan lanjutan Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk melihat perkembangan penyidikan serta peluang tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak.

Ruben Onsu sendiri dalam perkara ini masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. [foto dok: instagram ruben_onsu].