FEM Depok – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok mulai menindaklanjuti laporan dugaan praktik jual beli proyek yang melibatkan salah satu anggota dewan.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, mengungkapkan pihaknya telah menerima permintaan pelapor untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Pihak pelapor sudah mengajukan RDP, dan BKD menanggapinya. RDP ini menjadi bagian dari proses yang harus dijalankan BKD sesuai aturan yang berlaku,” ujar Qonita, Rabu (24/9).

Ia menjelaskan, RDP merupakan forum resmi bagi pelapor untuk menyampaikan bukti maupun klarifikasi. Selain itu, BKD juga akan memanggil anggota dewan yang dilaporkan untuk memberikan keterangan secara terbuka.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan hak pelapor terpenuhi. Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

Hingga saat ini, BKD masih menunggu penetapan jadwal RDP yang akan digelar dalam waktu dekat. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan DPRD.

Dengan demikian, BKD menegaskan kepada masyarakat bahwa dugaan pelanggaran etika anggota dewan ditangani serius dan transparan.