Femindonesia.com, JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Bebizie mengatakan penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan. Materi pemeriksaan berkaitan dengan kontrak dan aktivitasnya sebagai penyanyi dangdut di Kalimantan Timur pada 2017–2018.

“Sekitar 29 (pertanyaan), terkait kontrak nyanyi 2017 sampai 2018 yang saya nyanyi di Kalimantan Timur,” ujar Bebizie kepada wartawan, Kamis.

Bebizie mengaku beberapa kali mendapat undangan untuk tampil dalam acara yang digelar sebuah perusahaan di Kalimantan Timur. Ia menegaskan keterlibatannya hanya sebagai penyanyi dan menjalankan pekerjaan tersebut secara profesional.

Menurut dia, penyidik juga mendalami transaksi pembayaran yang diterimanya terkait penampilan dalam sejumlah acara tersebut. “Karena ada transaksi pembayarannya, jadi saya dipanggil terkait itu. Insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK kembali memproses hukum Rita Widyasari atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.

Rita diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menduga penerimaan tersebut disamarkan sehingga Rita turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Rita, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.