FEM Depok – Kisruh di Pasar Hewan Kota Depok memasuki babak baru. Pengurus resmi pasar yang berlokasi di lahan milik Pertamina Gas (Pertagas), Jalan Juanda Raya, Cisalak, Sukmajaya, menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul penertiban diduga sepihak.
Koordinator Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal, menegaskan pihaknya patuh terhadap kebijakan pemerintah untuk menertibkan lapak pedagang. Namun, mereka merasa dirugikan akibat adanya pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus pasar dan diduga memanfaatkan keresahan pedagang. Heri pun sempat mendatangi Polres Depok untuk mengawali langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan atas fitnah yang disebar melalui media. Kami juga sudah melapor ke Polres, tinggal menyelesaikan beberapa administrasi,” ujar Heri melalui keterangan siaran persnya, Kamis (24/7/2025).
Dalam beberapa pemberitaan, Heri mengaku diduga menggelapkan dana miliaran rupiah tudingan yang menurutnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya. “Kami juga akan melayangkan somasi untuk meminta hak jawab. Bila diabaikan, kami tidak akan ragu melanjutkan ke jalur hukum demi keadilan,” tambahnya.
Tak hanya terhadap media dan pihak yang mengklaim pengelolaan pasar, Heri juga berencana menggugat Pemkot Depok karena dianggap tidak memberikan opsi relokasi saat penertiban dilakukan. “Kami sedang menyiapkan gugatan, termasuk dengan bukti dugaan pungli yang menyeret sejumlah nama. Semuanya sedang dikonsolidasikan dengan tim hukum,” kata Heri.
Ia juga menyoroti pembongkaran batal dilakukan setelah pasar diduga diambil alih pihak lain “Ironisnya, kami yang patuh justru disingkirkan. Sedangkan pihak yang masuk belakangan malah tidak dibongkar,” katanya.
Heri juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dari pedagang kepada pihak tertentu yang ‘membackup’ keberadaan pasar saat ini. “Dugaan kami, ada dana besar yang mengalir untuk membatalkan pembongkaran. Bukti-buktinya sedang kami kumpulkan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan