FEM Indonesia, JAKARTA – Musisi Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026), untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya, Di Antara Kata.

Fariz hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan terkait dugaan penggunaan karya musik tanpa izin.

“Ini merupakan koordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan perkara laporan Fariz RM mengenai penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin,” ujar Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Di Antara Kata, karya Fariz RM yang pertama kali dirilis pada 1981 dalam album Panggung Perak. Lagu tersebut diduga diproduksi ulang dan didistribusikan dalam bentuk single di berbagai platform digital tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.

Tak hanya itu, lagu tersebut juga disebut telah dibawakan dalam sejumlah pertunjukan, termasuk pada ajang Java Jazz Festival pada Mei 2023.

Fariz mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyampaikan peringatan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui surat pribadi, somasi, hingga peringatan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukum.

“Kami sudah memperingatkan tiga kali sebelum peristiwa itu terjadi. Setelah pelanggaran terjadi, kami juga masih menunggu itikad baik untuk berkomunikasi atau melakukan mediasi,” kata Fariz.

Menurut pelantun Barcelona itu, laporan resmi ke kepolisian baru diajukan setelah tidak ada respons dari pihak yang dilaporkan selama beberapa bulan pasca-pementasan. Bahkan setelah laporan dibuat, Fariz mengaku masih membuka ruang komunikasi selama hampir satu tahun.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada upaya komunikasi dari pihak yang kami laporkan, maka proses hukum ini kami lanjutkan,” ujarnya.

Fariz menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan semata penggunaan lagu, melainkan tidak dipenuhinya prosedur perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait hak mekanikal (mechanical rights) untuk memproduksi dan mendistribusikan karya musik.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang menggunakan lagu tersebut sempat menemuinya untuk meminta izin. Namun, menurut Fariz, pertemuan itu dilakukan setelah proses rekaman selesai.

“Mereka datang ketika rekamannya sudah jadi. Saya katakan boleh menggunakan lagu itu, asalkan seluruh prosedur legal dan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fariz.

Lebih lanjut, Fariz menyebutkan bahwa pengelolaan hak atas karya-karyanya saat ini berada di bawah perusahaan keluarga yang dikelola oleh anak-anaknya sebagai perwakilan resmi dalam pengelolaan aset kekayaan intelektual.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan Fariz RM.