FEM Indonesia – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram top, Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Sejalan dengan penetapan itu, Rachel Vennya langsung menggunggah permintaan maafnya melalui akun pribadi instagramnya. “Teman-Teman, Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa” tulis Rachel.

“Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat” tambah Rachel. Ia juga menulis dalam tiga halaman di Instagramnya bahwa dirinya tak akan mengulangi kesalahan yang sama dan menulis kata maaf sampai tiga kali.

Sementara penetapan tersangka bagi Rachel Vennya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus karena memenuhi unsur. “Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman jktinfo, Rabu (3/11/2021)

Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit terancam hukuman satu tahun penjara. [foto: koleksiIGRachelVennya]