Femindonesia.com, JAKARTA — Ruben Onsu mengambil langkah hukum setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Presenter sekaligus aktor tersebut resmi menunjuk JHONLBF Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum selama proses perkara berlangsung.

Kabar tersebut disampaikan Jhon LBF melalui akun media sosialnya pada Minggu (23/8/2026). Dalam unggahannya, Jhon LBF memperlihatkan foto Ruben Onsu bersama advokat Machi Achmad dan menyebut JHONLBF Law Firm dipercaya menangani perkara tersebut.

“Hari ini Minggu 23 Agustus 2026, @ruben_onsu resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani perkara hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” tulis Jhon LBF.

Jhon LBF juga meminta dukungan doa agar perkara yang dihadapi Ruben Onsu dapat menemukan penyelesaian terbaik.

“Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik,” lanjutnya.

Kasus yang menjerat Ruben Onsu diketahui telah bergulir sejak Agustus 2025. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P dengan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan hingga perkara tersebut masuk ke tahap gelar perkara. Setelah proses tersebut, status Ruben yang sebelumnya terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Sebelum menunjuk JHONLBF Law Firm, Ruben disebut belum menggunakan pengacara khusus untuk menangani perkara tersebut. Minola Sebayang, yang selama ini menjadi kuasa hukum Ruben dalam perkara hak asuh anak, sebelumnya menyebut Ruben masih berusaha menghadapi persoalan tersebut secara pribadi.

Ruben juga sempat menjelaskan sikapnya terkait perkara tersebut. Ia meminta maaf dan menegaskan tidak berniat melarikan diri dari persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Ruben mengaku telah berupaya melakukan tabayun dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai penghubung. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu.

“Saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada,” tulis Ruben.

Kini, dengan adanya pendampingan dari JHONLBF Law Firm, Ruben Onsu akan menghadapi proses hukum tersebut bersama tim kuasa hukumnya.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu masih dalam proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan Ruben sebagai tersangka menjadi babak baru dalam kasus yang telah bergulir selama kurang lebih satu tahun tersebut. [fotodok: instagram rubenonsu].