FEM Depok – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS), selaku kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera melakukan constatering atau pencocokan batas-batas tanah di lokasi sengketa seluas 351 meter persegi yang terletak di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok.
Desakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 yang telah dikirimkan kepada BPN Kota Depok. Dalam surat tersebut, pihak ATS meminta dilakukan pencocokan di lapangan guna memastikan kejelasan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa, serta melindungi hak-hak kliennya yang diduga telah dirugikan akibat dugaan cacat formil dalam penerbitan sertifikat.
“BPN Depok harus menjalankan kewajibannya. Jangan sampai ada dugaan permainan di balik sikap diam institusi pertanahan ini. Patut diduga ada manuver tersembunyi dalam perkara ini,” ujar Andi Tatang dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Andi Tatang menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam putusan tersebut, kliennya disebut melakukan perbuatan melawan hukum, padahal menurutnya, ada indikasi pelanggaran serius terhadap asas peradilan yang adil (fair trial).
“Klien kami tidak pernah menerima release panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam proses persidangan. Anehnya, BPN disebut hadir sebagai turut tergugat, tetapi kami melihat ada indikasi prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Andi Tatang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pengukuran ulang atas dua sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa, yakni Sertifikat Nomor 07640 dan Sertifikat Nomor 07051 atas nama Tjoen Djan, melalui surat bernomor 007/ATS-R/S.Kel/I/2025 tertanggal 7 Januari 2025. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan dari BPN Kota Depok.
“Kami mempertanyakan sikap diam BPN. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif, tapi sudah masuk ke ranah dugaan pembiaran dan praktik tidak profesional. Patut diduga ada oknum di tubuh BPN yang bermain dalam perkara ini,” tegasnya.
Andi Tatang memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini demi keadilan, khususnya bagi warga kecil yang rentan kehilangan haknya.
“Kami meminta BPN Depok bersikap transparan dan netral dalam menangani konflik agraria ini. Jangan sampai warga menjadi korban karena dilempar-lempar seperti bola. Ini soal kepastian hukum dan keadilan,” tandas pengacara yang juga dikenal publik karena kiprahnya dalam mengawal pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok 2024 lalu.


Tinggalkan Balasan