FEM Depok – Aktivis asal Depok, Jawa Barat. Kasno akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya intervensi dalam pengadaan buku di sekolah pada tahun ini. Kasno menuturkan bahwa berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan intervensi pengadaan buku di sekolah tidaklah terjadi di era kepemimpinan Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah. 

Yang ada katanya adalah dorongan agar pihak sekolah, baik negeri maupun swasta yang menerima dan BOS wajib mengalokasikan anggaran 10 persen untuk pengadaan buku. 

“Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2025.Jadi, setiap sekolah yang menerima dana BOS harus ada anggaran pengadaan buku sebesar 10 persen. Kalau sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, anggaran BOS untuk pembelian buku maksimal 20 persen,” jelas Kasno, Selasa (8/7/2025). 

Dengan begitu, kata Kasno, siswa bisa mendapatkan buku secara gratis dari alokasi dana BOS. “Jadi, siswa tidak lagi diwajibkan membeli buku, sehingga tidak memberatkan orang tua. Jangan disalahartikan dorongan untuk penganggaran pembelian buku tersebut. Ini adalah agar sekolah menjalankan ketentuan, agar pendidikan di Kota Depok berjalan maksimal. Semua siswa bisa menikmati pendidikan berkualitas tanpa terbebani,” paparnya.

Terkait adanya buku yang menumpuk di sekolah, Kasno mengetahui hal itu terjadi akibat pengadaan buku yang melebihi jumlah siswa. Tentunya hal ini diharapkan tidak lagi terjadi di tahun pelajaran 2025/2026.

“Sekolah diminta menyiapkan anggaran 10 persen untuk pembelian buku dan jumlah buku yang disiapkan harus sesuai dengan jumlah siswa. Setiap siswa mendapatkan 1 buku permata pelajaran, sehingga tidak ada kelebihan,” terangnya. 

Lebih lanjut Kasno mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Namun, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengatur teknis pelaksanaan agar lebih baik lagi. 

“Di era Pemerintahan Pak Supian dan Chandra mewujudkan perubahan yang lebih baik. Dan keduanya sangat tegas dalam penegakan aturan, sehingga tidak ada celah untuk oknum-oknum bermain. Buktinya, dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini bisa bersih dari yang namanya titip-menitip siswa. Pastinya, ada pihak yang merasa dirugikan akibat penegakan aturan tersebut,” tambah Kasno. 

Karena itu, Kasno mengajak seluruh masyarakat Kota Depok untuk mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok demi terwujudnya visi Kota Depok yang maju, berbudaya, dan sejahtera.